Analisis Kasus PTI dengan Konsep 5W + 1H

 KELOMPOK 7 PTI

Nama Anggota : 

Andara Canina Firdanisa (10521154)

Salsabila Nurkamiliya (11521303)

Safira Azzahra Bachari (11521278)


Analisis Kasus Penipuan Online “Penipuan Jual Beli Online Di Trenggalek”



Apa?

Pada dunia internet banyak terjadinya aktivitas perdagangan, karena itu hadirlah suatu sistem transaksi perdagangan yang dikenal dengan E-commerce. E-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual beli modern yang mengaplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Salah satu kelebihan atau keuntungan dalam e-commerce adalah informasi yang beragam dan mendetail yang dapat diperoleh konsumen tanpa harus bersusah payah pergi ke banyak tempat. Namun, ecommerce juga memiliki kelemahan yaitu metode transaksi elektronik yang tidak mempertemukan pelaku usaha dan konsumen secara langsung serta tidak dapatnya konsumen melihat secara langsung barang yang dipesan sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan yang merugikan konsumen, misalnya seperti terjadinya penipuan online. 


Penipuan online adalah penggunaan layanan internet atau software dengan akses internet untuk menipu atau mengambil keuntungan dari korban. Penipuan online juga dapat dirumuskan sebagai suatu kejahatan secara hukum karena tindakan yang dilakukan dapat merugikan seseorang dan juga peraturan ini tercantum dalam hukum pidana dan lagi pelakunya dikenakan sanksi hukuman yang jelas.


Contoh salah satu kasusnya berupa penipuan dalam jual beli online yang terjadi di trenggalek pada tahun 2022, dimana dalam kronologi kasusnya korban yang bernama Samsul Arifin dan dua pelaku yaitu Sandi Rahman dan Syafri melakukan transaksi jual beli online sepeda motor trail mini seharga 2,5 juta yang diunggah pelaku di facebook, kemudian salah satu pelaku berpura-pura menjadi pihak ekspedisi untuk meminta korban mengirim uang 2,1 juta dengan alasan untuk asuransi dan pelaku juga meminta kembali uang dengan alasan agar mempercepat pengiriman dari malang. Korban akhirnya curiga karena pelaku meminta nominal kembali dan melaporkan kepada polisi, pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti berupa laptop dan hp, kedua pelaku mengaku bahwa aksi penipuan  jual beli online ini sudah dilakukan dari 7 bulan lalu dengan menipu banyak korban hingga ratusan juta rupiah dan aksinya tersebut terdapat tim khusus yang berjumlah 15 orang. Akhirnya kedua pelaku dijerat UU transaksi dan Informasi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Siapa?

Dalam contoh kasus penipuan online tersebut, terdapat dua pelaku yaitu Sandi Rahman (25) dan Syafri (25) yang merupakan warga desa Tanete, Marintenggae, Sidrap, Sulawesi Selatan. Dan salah satu korban yang diketahui melaporkan dan mengalami penipuan online tersebut bernama Samsul Arifin. Selain itu, pelaku ternyata memiliki tim khusus dalam melakukan kejahatan tersebut yang berjumlah 15 orang.


Kapan?

Dalam contoh kasus tersebut kejadian penipuan online tersebut terjadi di trenggalek, sulawesi selatan. Pelaku sudah melakukan penipuan online tersebut dari tujuh bulan yang lalu dengan menipu banyak korban sehingga menghasilkan ratusan juta rupiah


Dimana?

Dalam contoh kasus tersebut kejadian penipuan online terjadi di aplikasi facebook, dimana pelakunya tinggal di trenggalek kabupaten sidenreng. Kemudian setelah pelaku dilaporkan, pihak kepolisian menangkap pelaku di tempat kerjanya. 


Mengapa?

Dalam contoh kasus tersebut mungkin pelaku usaha melakukan penipuan atas dasar faktor ekonomi yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang dampaknya merugikan secara ekonomi pada pihak lain, dikarenakan pelaku ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Selain faktor ekonomi, faktor konsumtif masyarakat yang tinggi juga penyebab terjadinya penipuan online karena keinginan dari pelaku untuk membeli barang-barang yang diinginkan, bukan barang yang dibutuhkan. Oleh karena itu, apapun dilakukan agar yang diinginkan bisa tercapai, yaitu dengan cara melakukan penipuan. Selain itu juga, karena kurangnya iman dalam diri pelaku sehingga mempengaruhi pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut.


Penipuan yang terjadi juga disebabkan oleh korban karena mudah tergiur dengan barang atau produk, tanpa mewaspadai produk yang ditawarkan. Korban penipuan online juga kurang informasi dalam bertransaksi jual beli online seperti transfer uang kepada pelaku usaha. Sebelum mentransfer uang kepada pelaku usaha, pembeli harusnya bisa menemukan informasi mengenai orang tersebut diinternet sebelum mentransfer uang. 


Bagaimana? 

Dalam contoh kasus tersebut pelaku melakukan kejahatannya dengan menjual barang atau produk melalui aplikasi facebook yang kemudian korban penipuan ingin membeli barang tersebut. Lalu pelaku secara terus menerus meminta korban untuk mengirimkan uang sebagai alasan ekspedisi, dan lain-lain dikarenakan adanya kecurigaan bagi korban, kemudian korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku lalu dijerat UU transaksi dan Informasi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


            Dalam melakukan transaksi jual beli online hendaknya seseorang lebih waspada dan hati-hati untuk pembelian barang, masyarakat yang ingin membeli barang melalui internet juga harus lebih berhati- hati lagi terhadap iklan maupun tawaran yang menggiurkan. Sebelum melakukan kegiatan jual beli, sebaiknya dicek dan dicari terlebih dahulu informasi dari situs tersebut agar terhindar dari kasus penipuan. Dan untuk dapat memaksimalkan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana transaksi internet ini, perlu adanya undang-undang khusus mengatur tentang kejahatan dunia maya.  


Source : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-5976139/dua-anggota-sindikat-penipuan-jual-beli-online-ditangkap-di-trenggalek

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kasus Plagiarisme Perdana Menteri Luksemburg

Analisis Kasus Cyberbullying