Analisis Kasus Plagiarisme Perdana Menteri Luksemburg

 KELOMPOK 7 PTI

Nama Anggota : 

Andara Canina Firdanisa (10521154)

Salsabila Nurkamiliya (11521303)

Safira Azzahra Bachari (11521278)


Analisis Kasus “Plagiarisme Perdana Menteri Luksemburg, yaitu Xavier Bettel”



Apa?

Plagiarisme adalah tindakan penyalahgunaan, pencurian atau perampasan, penerbitan, pernyataan atau menyatakan sebagai milik sendiri sebuah pikiran, ide, tulisan, atau ciptaan yang sebenarnya milik orang lain. (Ridhatillah, 2003). Terdapat 5 jenis plagiarisme. yaitu; Plagiat berdasarkan aspek yang dicuri, Plagiat berdasarkan kesengajaan, Plagiat berdasarkan proporsi yang dibajak, Plagiat berdasarkan pola, dan Plagiat berdasarkan penyajian.


Contoh kasus dari plagiarisme adalah Perdana Menteri Luksemburg, Xavier Bettel yang dituduh melakukan plagiarisme oleh reporter, dimana terdapat tiga seperempat isi tesis yang ditulis bettel pada tahun 1998 tentang reformasi pemungutan suara dalam pemilihan umum di Eropa diambil dari sumber yang tidak dikutip oleh Bettel. Dan bettel memberitahu bahwa ia membuat tesis asli. Meski demikian, ia mengaku tak memberikan referensi terpisah terkait pendapat seseorang yang ia kutip dalam tesisnya itu. kemudian bettel meminta maaf kepada pihak universitas dan meminta untuk dicabut gelar magisternya. Sementara itu, Pihak universitas melakukan pengecekan internal dan meminta bettel memperbaiki tesisnya tersebut.


Kapan?

Dalam kasus ini, bettel melakukan plagiarisme dengan menulis tesis pada tahun 1998 tentang reformasi pemungutan suara dalam pemilihan umum di Eropa dan tuduhan plagiarisme yang ditujukan kepada bettel pertama kali terjadi pada oktober 2021.


Dimana? 

Dalam kasus ini, bettel melakukan plagiarismenya pada tesisnya di Universitas Lorraine, dimana ia mengutip pendapat seseorang tanpa memberikan referensi terpisah.


Siapa?

Dalam kasus tersebut yang melakukan plagiarisme adalah Perdana Menteri Luksemburg yaitu Xavier Bettel, memiliki gelar magister hukum di Universitas Lorraine yang didapatkan dari tahun 1999 lalu dan yang menuduh pertama kali adalah laporan media lokal, reporter.


Mengapa? 

Faktor- faktor yang menyebabkan plagiarisme terjadi adalah karena minimnya melakukan sosialisasi tentang plagiarisme secara mendetail sehingga lingkungan sekitar tahu bahwa plagiarisme merupakan tindakan yang tidak terpuji, kurang paham terhadap topik yang dikerjakan, adanya kemajuan teknologi terutama internet sehingga memudahkan seseorang mencari di internet, selain itu juga bisa karena tekanan yang berlebihan dari lingkungan sekitar yang menuntut untuk memiliki hasil karya yang bagus, dan lainnya.


Dalam Kasus tersebut bettel menegaskan bahwa ia membuat tesis tersebut asli. Meski demikian, ia tidak memberikan referensi terpisah terkait pendapat seseorang yang ia kutip dalam tesis tersebut. Tindakan seperti itu dalam karya ilmiah dapat dianggap sebagai bentuk plagiarisme. Oleh karena itu, pihak universitas tersebut menyuruh bettel memperbaiki tesisnya dengan mengisi referensi dan catatan kaki yang kurang dan menyesuaikan dengan standar penulisan saat ini.


Bagaimana?

Karena seringnya terjadi masalah plagiarisme, perguruan tinggi bisa mencoba menggunakan atau membuat aplikasi software yang bisa mendeteksi adanya plagiarisme dan terdapat juga undang-undang plagiarisme sehingga bila seseorang melakukan plagiarisme akan dikenai sanksi, baik berupa sanksi administrasi (pembatalan ijazah hingga pencabutan gelar) ataupun sanksi pidana. Selain itu, agar seseorang atau mahasiswa tidak terkena tindakan plagiarisme ini bisa mencoba menggunakan bahasa sendiri, mencantumkan sumber yang jelas, cek hasil plagiarisme menggunakan website atau aplikasi, memahami konteks yang dikerjakan, dan lain-lain.


Dalam kasus tersebut penanganan plagiarismenya yaitu denganpihak universitas menyuruh bettel memperbaiki tesisnya dan menyesuaikan dengan standar penulisan saat ini. Selain itu juga, pihak universitas mencabut gelar magister hukum milik Bettel dari Universitas Lorraine.


Source :

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20220202194117-134-754249/gelar-s2-pm-luksemburg-dicabut-usai-tersandung-plagiarisme


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kasus PTI dengan Konsep 5W + 1H

Analisis Kasus Cyberbullying